Dua Pegawainya Selingkuh, KPK Tegaskan Tak akan Membelanya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 16:10 WIB
Jakarta, MI - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DLS mendapatkan hukuman etik karena berselingkuh. KPK menegaskan tidak akan membela keduanya sebagai bentuk ketegasan kepada pegawai. ''Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (6/4). Ali mengatakan, KPK juga tidak bisa ikut campur membela SK dan DLS. Penegakan etik merupakan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai Pasal 37B Undang-Undang KPK. "KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," ujar Ali. KPK berharap penindakan etik itu bisa menjadi efek jera. Pegawai lain diminta menjaga etikanya selama bekerja di Lembaga Antikorupsi. ''Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tutur Ali. Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh. ''Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya,'' kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (5/4). Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Namun, dia membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS. Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK. Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi kategori sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. (La Aswan)

Topik:

KPK