Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
14 April 2022 01:51 WIB
![Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta](https://monitorindonesia.com/2021/08/Mobil-pembawa-Gas-Elpiji-2.jpg)
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi (3 kg) dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di dua wilayah.
"Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto, Rabu (13/4).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua orang berinisial FR dan JG, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.
Pengungkapan kasus itu pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 04/RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lokasi kedua di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
[caption id="attachment_373585" align="aligncenter" width="300"] Mobil pembawa Gas Elpiji [Mi Dok][/caption]Dari lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen, serta buku catatan.
"Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator," kata Pipit.
Selanjutnya, gas elpiji nonsubsidi yang telah diisi gas dari penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga di bawah standar ke pasar kecil, seperti warung-warung.
Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu untuk mencari keuntungan. Penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang sudah diperoleh kedua tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami keterangan dan melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pengguna dari gas elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut.
Menurut dia, penyidikan yang komprehensif dapat mengubah kebijakan subsidi yang sudah ada agar tepat sasaran. “Yang jelas ini masih dalam pendalaman, kemarin baru penangkapan, dan hari ini lakukan pengembangan," ujarnya.
Dalam proses ini, pihaknya tetap melakukan pengembangan sampai kepada tujuan user-nya siapa. Hal ini diharapkan dapat pengaruhi kebijakan-kebijakan.
Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Sosok T Hanya Omon-Omon, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani 1 Agustus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Sosok T Hanya Omon-Omon, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani 1 Agustus
30 Juli 2024 14:39 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Soal Klarifikasi Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Belum Terima Info Kehadiran Kepala BP2MI Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-tindak-pidana-umum-dittipidum-bareskrim-polri-brigjen-pol-djuhandhani-rahardjo-puro.jpg)
Soal Klarifikasi Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Belum Terima Info Kehadiran Kepala BP2MI
28 Juli 2024 18:19 WIB
Hukum
![Bongkar Aktor T Pengendali Judi Online Indonesia, Bareskrim Periksa Benny Ramdhani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-ramdhani.webp)
Bongkar Aktor T Pengendali Judi Online Indonesia, Bareskrim Periksa Benny Ramdhani
27 Juli 2024 09:57 WIB