Kejagung Pastikan Semua Pejabat Kemendag Diperiksa soal Korupsi Ekspor CPO

wisnu
wisnu
Diperbarui 21 April 2022 05:23 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memastikan, lembaganya bakal memeriksa semua pejabat Kementerian Perdagangan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. "Yang terkait nanti diperiksa semua, dari kalangan birokrasi Kemendag terkait penerbitan persetujuan ekspor (PE)," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (20/4). Semua pihak terkait penerbitan PE, lanjut dia akan diperiksa. Pasalnya, PE merupakan persetujuan ekspor dengan para eksportir, sehingga ketentuan ekspor, persetujuan ekspor diberikan apabila terpenuhi DMO sebagai syarat mutlak, sehingga tidak terjadi kekosongan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. [caption id="attachment_425082" align="aligncenter" width="300"] Tersangka kelangkaan minyak goreng saat akan ditahan pihak Kejagung. (Foto: Dok/MI)[/caption] Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Kemendag di Korupsi Ekspor CPO Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.