Tak Menutup Kemungkinan Mendag Lutfi Diperiksa di Kasus Ekspor CPO

wisnu
wisnu
Diperbarui 21 April 2022 07:23 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng. Namun, Febrie belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan karena mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus ekspor CPO itu. Terlebih, pihaknya menemukan 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO. Sebanyak 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO juga akan diperiksa terkait kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng tersebut. "Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. kalo dia enggak, ya bisa tersangka lah dia," ucap Febrie. [caption id="attachment_425081" align="aligncenter" width="300"] Para tersangka kasus ekspor CPO yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah Air. (Foto: Dok/MI)[/caption] Diketahui, Kejagung telah menetapakan tersangka Indrasari Wisnu. Dia diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan. "Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan," kata Febrie. Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW. "Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami," ujar Supardi. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022. Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.