Bareskrim Polri Tangkap Salah Satu Buron Kasus Robot Trading DNA Pro

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 April 2022 21:35 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, salah satu buron kasus robot trading DNA Pro. Penangkapan Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka. "Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/4). Dikatakan Whisnu, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (24/4) malam. Kendati begitu, ia tak menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara. Ia hanya menyebut, Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya. "Kemarin minggu malam ditangkapnya," jelasnya. Dengan ditangkapnya Daniel Abe, total sebanyak 8 tersangka telah diringkus. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Adapun dua dari empat tersangka berada di Indonesia. Sedangkan dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice, lantaran diduga berada di luar negeri. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (La Aswan)

Topik:

DNA Pro
Berita Terkait