KPK Pastikan Masih Cari Politikus PDIP Harun Masiku

wisnu
wisnu
Diperbarui 27 April 2022 02:47 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pencarian terhadap tersangka kasus suap Harun Masiku, yang maksih buronan sejak dua tahun lalu masih terus dilakukan. "Harun Masiku khan sampai sekarang belum ketemu, lokasinya di mana kami juga belum tahu tetapi upaya-upaya itu tetap terus kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Selasa (26/4). Dia memastikan, kasus yang menjerat politikus PDIP itu tidak bakal dihentikan. Terlebih Harun sudah menyandang status tersangka. "Tentu kami tidak akan menghentikan penyidikan karena kan yang bersangkutan sudah juga kita tetapkan sebagai tersangka," beber dia. Mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Masiku sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap dia. Adapun kasus itu juga menjerat mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang saat ini sudah berstatus terpidana. Setiawan bersama kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Masiku. "Pada saat KPK melakukan penyidikan terhadap komisioner KPU (Wahyu Setiawan) keterangannya lebih kurang sama dan kami juga sudah melihat peran dari Hari Masiku. Status sudah jelas yang bersangkutan sudah tersangka, tinggal cepat atau lambat kalau yang bersangkutan ketemu, tentu langsung kami tahan," ujar Marwata.