KPK Miliki Kewajiban Cari Para Koruptor yang Berstatus DPO

wisnu
wisnu
Diperbarui 27 April 2022 04:23 WIB
Jakarta, MI - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan, para DPO yang belum tertangkap oleh lembaganya menjadi kewajiban untuk mencarinya. "Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata Karyoto dalam keterangannya, Selasa (26/4). Karyoto mengharapkan dengan terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 membuat pencarian para DPO itu lebih maksimal. "Bersyukur situasi sekarang pandemi sudah mulai menurun, mudah-mudahan semakin hari semakin menurun dan pada saatnya akan hilang dan kami sebagai para penyidik ini mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari baik di sini, di dalam negeri maupun di luar negeri," ucap Karyoto. Terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK, yaitu Kirana Kotama, dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017. Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Terakhir, Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Berita Terkait