Rekam Rekan Kerjanya Saat Mandi, Oknum Hakim PN Lahat Sumut Diberi Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 April 2022 20:29 WIB
Jakarta, MI - Seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial BPT harus rela dapatkan sanksi lantaran ia kedapatan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi yang juga merupakan sesama hakim di PN Lahat. Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut. Diketahui, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022. Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengamini bahwa terdapat oknum hakim pada Pengadilan Negeri Lahat yang terbukti bersalah merekam wanita saat sedang mandi. Wanita yang divideokan tersebut merupakan rekan kerja sekantor BPT. "Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan hpnya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," kata Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (27/4). Sebagai informasi, BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di rumah dinas komplek kehakiman daerah Sumsel. Dia kedapatan menaruh alat perekam atau handphone di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim. (La Aswan)

Topik:

Hakim