Hakim Kasasi Diminta Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi soal Pemerkosaan 13 Santriwati

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 28 April 2022 19:21 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap majelis hakim tingkat kasasi dapat menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam kasus pemerkosaan 13 santriwati usia anak dengan terpidana Herry Wirawan. "Sangat perlu melihat bahwa setiap kasus kekerasan seksual disikapi secara zero tolerance, sebab kekerasan seksual menimbulkan dampak yang sangat panjang yang dialami oleh korban. Kekerasan seksual menimbulkan trauma dalam hidup korban, baik secara mental dan psikis," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (28/4). Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa sangat keji dan melanggar kemanusiaan. Bintang mengatakan pelaku adalah seorang pendidik dan melakukan perbuatannya di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya bebas dari tindak kekerasan. "Diharapkan kasasi tetap memperhatikan pula hak-hak korban dalam pemulihan setelah proses peradilan," katanya dilansir Antara. Dia menegaskan setiap putusan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual hendaknya dapat menimbulkan efek jera sehingga mencegah berulangnya kasus serupa. Pihaknya menghormati pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus yang telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung ini. Kasasi merupakan hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum kepada majelis hakim Mahkamah Agung. "Kementerian PPPA akan mengawal proses hukum ini sebagaimana yang telah dilakukan pada persidangan tingkat pertama dan tingkat banding," kata Menteri Bintang. Sebelumnya, Herry Wirawan yang menjadi terpidana atas kasus pemerkosaan 13 santri dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana di antaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan kemanusiaan serta merusak citra satuan pendidikan yang seharusnya aman dari praktik kekerasan dan diskriminasi. Hakim juga memutuskan merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. [iwah]
Berita Terkait