Masyarakat Setuju Pelaku Korupsi Minyak Goreng Dihukum Penjara Seumur Hidup

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 April 2022 20:13 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, mayoritas masyarakat ingin pelaku korupsi minyak goreng dihukum dengan penjara seumur hidup. Hal itu berdasarkan rilis survei nasional terbaru bertajuk 'Persepsi Publik terhadap Kinerja Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi' yang dilaksanakan secara daring pada hari Kamis (28/4). Pada pelaksanaan survei, salah satu yang ditanya kepada responden adalah mengenai penegakan hukum terhadap kasus yang ramai saat ini yakni kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. "Kami bertanya pada masyarakat melalui telepon, kalau misalnya mereka menjadi Hakim bagaimana cara menghukum pelaku korupsi seperti apa, jika tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng itu terbukti, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang terlibat kasus tersebut sebaiknya dihukum seperti apa?, mayoritas dihukum seumur hidup," kata Burhanuddin. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Burhanuddin melanjutkan, bahwa sebanyak 50,8 persen responden mengetahui kasus minyak goreng melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu. "Yang tahu itu 50,8% , jadi seolah-olah udah besar emang, yang besar tetapi masih ada separuh masyarakat yang belum tahu pertanyaannya dari yang percaya atau tidak percaya responden terhadap Kejaksaan Agung bahwa apa kasus tersebut betul-betul melibatkan unsur tindak pidana korupsi," jelas Burhanuddin. Sementara untuk dugaan tehadap para Pengusaha terlibat dalam kasus itu, Burhanuddin mengatakan, mayoritas juga masyarakat sangat percaya bahwa ada koorporat ikut terlibat. "Mayoritas juga sangat percaya" jelasnya. Pada survei terakhir, lanjut Burhanuddin, setelah terjadi penegakan hukum kasus minyak goreng dan pengumuan Presiden melarang ekspor bahan baku minyak goreng, responden yang mengaku masih sulit mendapat minyak goreng menurun signifikan. "Pada survei 14-19 April, 73% mereka juga tahu bahwa minyak goreng langka karena minyak goreng lebih banyak diekspor keluar negeri. Sebanyak 86% lebih juga yakin kelangkaan minyak goreng karena ulah para mafia," katanya. Dengan begitu masyarakat sangat mendukung penuh kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas para mafia minya goreng. “Hal ini yang menjelaskan mengapa kemudian dukungan publik sangat besar diberikan kepada Jaksa Agung dalam memerangi mafia minyak goreng yang kemudian berkorelasi dengan peningkatan kepuasan terhadap presiden,” pungkasnya. Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. Kejaksaan menuding, pertama adalah para tersangka melakukan pelanggaran dengan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor. Kedua, Kejaksaan Agung juga menilai izin ekspor tersebut seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Kemudian, para eksportir dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Akibat kasus mafia minyak goreng ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendapatkan tekanan untuk mundur. (La Aswan)

Topik:

minyak goreng