Diduga Rasis, Polda Metro Jaya Segera Panggil Ruhut Sitompul

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Mei 2022 15:43 WIB
Jakarta, MI - Polisi segera memanggil politikus Ruhut Sitompul yang mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tak hanya itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan terlapor kasus tersebut dalam waktu dekat. "Nanti setelah ini ya (jadwal pemanggilan), karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru saja melaksanakan serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemanggilannya) ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (13/5). Zulpan mengatakan, laporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah diterima penyidik dan sedang dalam pendalaman lebih lanjut. "Dengan adanya laporan ini, nanti penyidik Polda Metro Jaya akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang sudah kita terima," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, politikus Ruhut Sitompul dipolisikan usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua. Laporan kasus terhadap Ruhut Sitompul telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022. Pelapor kasus ini adalah Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia diduga tersinggung dengan postingan Ruhut mengenai meme tersebut yang dinilai rasis. Dalam kasus ini, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (La Aswan)