2 Kurir Pengangkut Sabu di Medan Dipidana Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Mei 2022 15:45 WIB
Medan, MI - Dua kurir pengangkut sabu divonis hukuman seumur hidup, vonis tersebut dibacakan Hakim Zuhfida Hanum di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/5). Diketahui kedua tersangka, yakni Vernando Simanjuntak (40) warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38) warga Medan Selayang. Kedua tersangka ditangkap saat hendak membawa 1 goni berisikan 22 bungkus teh Cina yang berisikan 22 kg sabu dari Tanjungbalai ke Medan atas perintah Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO). Dalam putusannya hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua terdakwa dipidana masing-masing seumur hidup,” kata hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan menuntut kedua terdakwa dengan pidana hukuman mati. Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Atas putusan tersebut, Majelis Hakim pun memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Sementara itu terpisah diluar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding.