KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Mei 2022 08:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. Richard Louhenapessy diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diberikan secara bertahap oleh seorang Staf Alfamidi bernama Amri. Diketahui Amri adalah seorang karyawan Alfamidi yang berpangkat sebagai Kepala Perwakilan Regional. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon yang juga orang kepercayaan wali kota bernama Andrew Erin Hehanusa. “Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli, Jumat (13/5). Diduga Richard dan Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan tujuan proses perizinan Alfamidi dapat segera disetujui dan diterbitkan. Firli menerangkan atas permintaan tersebut, Richard pun memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). "Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud Richard Louhenapessy meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehasnussa)," ungkapnya. Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. "RL (Richard Louhenapessy) diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Firli. KPK kini menahanan tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1. Sementara tersangka Amri belum dilakukan penahanan sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK. "KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," pungkasnya. Atas perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.