Polri Kembali Sita Aset Tersangka Kasus Fahrenheit, Berikut Rinciannya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Mei 2022 19:36 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan aset-aset yang disita terdiri dari apartemen, mobil, hingga beberapa uang pecahan negara lain. "Aset yang disita penyidik sampai dengan saat ini antara lain, 1 unit apartemen Taman Anggrek Residence senilai Rp2,9 miliar, 1 unit mobil Fortuner dan 1 unit mobil Lexus," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5). Kemudian, uang tunai senilai S$ 2 (dua dolar Singapura), uang tunai senilai MYR 1 (satu ringgit Malaysia), uang tunai pecahan 50 dollar Singapura senilai S$450 (empat ratus lima puluh dolar Singapura). Serta, uang tunai pecahan 50, 100, 500 dan 1.000 baht Thailand senilai ฿27.950 (dua puluh tujuh sembilan ratus lima puluh baht. "Terakhir ada uang tunai pecahan 100.000 rupiah senilai Rp70.000.000 dan 1 buah tas merek LV," beber Gatot. Gatot menjelaskan, sebanyak 1.419 orang menjadi korban dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Adapun kerugian para korban terkait kasus ini mencapai Rp555 miliar. (La Aswan)

Topik:

Fahrenheit
Berita Terkait