MAKI Serahkan Data Tambahan 9 Perusahaan yang Diduga Korupsi Ekspor CPO ke KPPU

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Mei 2022 19:46 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan data tambahan terkait laporannya terhadap 9 perusahaan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) secara besar-besaran sehingga menyebabkan minyak goreng langka di Indonesia. "Saya kasih data tambahan yang lebih komplit dari 9 itu, kalau dulu kan saya belum punya gambaran, hanya mereka ekspor besar-besaran gitu saja. Hari ini tadi saya bisa merumuskan 4 perusahaan yang diduga kira-kira melakukan monopoli," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di KPPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/5). Boyamin menambahkan, bahwa pihaknya membawa data berkaitan dengan pajak-pajak perusahaan tersebut. Namun Boyamin tidak bisa menyebutkan detailnya. "Nah yang kedua ini adalah selain menyampaikan gambaran yang lebih utuh adalah disertai data berkaitan dengan kira-kira pajak-pajak mereka seperti apa itu, tapi saya tidak bisa membuat detail karena wajib pajak itu kan rahasia pajak," ujarnya. "Bahwa mereka juga memang bayar pajak, taat pajak tapi kan jujur ketahuan volumenya, bahkan kan ketahuan bahwa mereka melakukan usaha tahun 2021 itu kalau dulu hanya kira-kira ini sudah ada datanya, Rp 4 triliun gitu, nilai mereka ekspor," sambungnya. Boyamin menyebut ada 4 perusahaan yang diduga melakukan monopoli. Sedangkan, kata Boyamin, 2 perusahaan lainnya terkait dengan salah satu kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). "Yang dua terkait dengan yang di Kejaksaan Agung yang jadi tersangka yang satu ini perusahaan besar, punya kebun sawit bahkan kebun sawit yang bukan hanya miliknya sendiri tapi bekerja sama dengan masyarakat kedua punya pabrik CPO, ketiga punya pabrik minyak goreng, ketiga punya perusahaan distribusi," imbuhnya. Sebelumnya, Boyamin mengatakan 9 perusahaan itu diduga telah melakukan ekspor besar-besaran. Boyamin menyebut 9 perusahaan itu ialah PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS, dan PT SP. "Karena CPO ini dijual ke luar negeri besar-besaran, maka minyak goreng kita tidak supplier, termasuk BUMN saja itu juga tidak produksi, padahal punya fasilitas minyak goreng, kemarin di Banten juga nggak produksi, karena tidak ada setoran CPO Kalimantan, padahal biasanya dapat dari Kalimantan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Kantor KPPU, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/4). Boyamin menyebut 9 perusahaan itu telah bekerja sama dalam menentukan harga minyak goreng sehingga perusahaan-perusahaan itu diduga telah merugikan masyarakat. Boyamin mengatakan 9 perusahaan itu diduga tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN). Dia mengatakan hal itu diserahkan kepada KPPU, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk diselidiki. (La Aswan)

Topik:

cpo