Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Mei 2022 06:53 WIB
Jakarta, MI - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim akhirnya ditahan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka (HI) ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementan Tahun Anggaran 2013. Tersangka HI diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya. Sebelumnya diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya selain HI, yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Holtikultura Kementan periode 2012 Eko Mardiyanto. Saat ini perkara Sutrisno dan Eko telah berkekuatan hukum tetap. Sutrisno divonis 7 tahun penjara sementara Eko divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, tersangka HI diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar tersebut.