Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
21 Mei 2022 06:53 WIB
![Eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim Ditahan KPK](https://monitorindonesia.com/2022/05/Hasanuddin-Ibrahim.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim akhirnya ditahan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka (HI) ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Kementan Tahun Anggaran 2013.
Tersangka HI diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai tanggal 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya.
Sebelumnya diketahui KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya selain HI, yakni Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dirjen Holtikultura Kementan periode 2012 Eko Mardiyanto.
Saat ini perkara Sutrisno dan Eko telah berkekuatan hukum tetap. Sutrisno divonis 7 tahun penjara sementara Eko divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, tersangka HI diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 12,9 miliar dari nilai proyek Rp 18,6 miliar tersebut.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
7 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
9 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
10 jam yang lalu
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
14 jam yang lalu