Beda Dengan Mahfud MD, Wamenkumham Sebut RKUHP Netral Terhadap LGBT

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Mei 2022 18:40 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej mengungkapkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) netral terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Hal tersebut ia ungkapkan guna merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya menyebut pidana LGBT akan diatur RUU yang prosesnya akan kembali dibahas DPR pada masa sidang kali ini. Menurutnya, RUU tersebut tidak akan mengatur secara spesifik pidana terhadap kelompok gender tertentu. Misalnya, dalam aturan pencabulan, tidak secara spesifik mempidana gender tertentu. "Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," kata Edward kepada wartawan, Senin (23/5). Dengan begitu, ia memastikan bahwa Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak bakal mengatur pidana. "LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," ucapnya. Sebagaimana diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa ketentuan soal LGBT telah diatur dalam RKUHP yang ditarget disahkan pada akhir masa sidang Juli mendatang. Mantan Ketua MK itu menyebut rumusan RKUHP tentang LGBT sudah benar. Namun, kalau nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa diperkarakan kembali lewat Mahkamah Konstitusi (MK). "Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap tetapi waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu tertunda sampai sekarang," kata Mahfud saat ditemui di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (18/5). Dalam RKUHP itu, tambah Mahfud, praktik LGBT akan ada ancaman pidana. Namun Mahfud belum menerangkan secara detail terkait pidana untuk LGBT tersebut. "Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," pungkasnya. (La Aswan)

Topik:

LGBT