Wamenkumham Jelaskan Alasan Merevisi UU Tentang Narkotika

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 23 Mei 2022 19:00 WIB
Jakarta, MI - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mulai melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, bersama Tim Pemerintah yang diwakili Pemerintah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Syarief Hiariej, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Senin (23/5/2022). Seperti diketahui, Revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khaerul Saleh itu, Wamenkumham menjelaskan latar belakang Pemerintah mengusulkan rancangan perubahan kedua terhadap UU Narkotika. "Pertama adalah meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," kata Edward. Lalu kedua disebut untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, cara penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU Narkotika. "Ketiga, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan tepat dan baik," terangnya lagi. Lalu alasan keempat disebut Wamenkumham, adalah upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahgunaan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika. "Terakhir, belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru atau new psicoaktif substract yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika," kata Edward. Dalam rapat panja itu, sekaligus disampaikan tim Pemerintah ada 6 materi perubahan di dalam RUU usulan Pemerintah. Pertama adalah terkait zat psikoaktif baru, kedua adalah rehabilitasi, ketiga adalah tim asesmen terpadu. Kemudian yang ke empat mengenai kewenangan penyidik, kelima adalah syarat dan tata cara pengambilan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan dan terkahir adalah mengenai penyempurnaan ketentuan pidana. "Berdasarkan rekapitulasi Daftar Inventarisir Masalah atau DIM, dan sudah diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI, jumlah keseluruhan DIM ini ada 360, tetap 66 redaksional 13 DIM, meminta penjelasan 10 DIM subtansi 178 DIM dan subtansi baru sebanyak 93 DIM. "Jadi totalnya adalah 360 DIM," terang Edward seraya menambahkan bahwa ini juga mencakup materi yang cukup krusial yaitu mengenai zat psikoaktif baru. Maka memang perlu melakukan redefinisi dan dengan melihat definisi narkotika dan psikotropika yang ada dan sudah barang tentu akan merujuk beberapa Internasional convention, baik yang berkaitan dengan narkotika maulum psikotropics, demikian Wamenkumham. [Ery]