Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Segera Disidang di PN Tipikor Samarinda

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Mei 2022 18:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (24/5). Abdul Gafur merupakan tersangka dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Dalam kasus ini, selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Serta Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. "Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5). Ali mengatakan dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Diketahui Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. “Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya. Sementara itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, yaitu Achmad Zuhdi yang berperan sebagai pemberi suap. Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.