Soal Dugaan Pendanaan Perusahaan Batu Bara di Sumsel oleh BNI Tanpa Agunan, MAKI: Potensi Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Mei 2022 18:48 WIB
Jakarta, MI - Perbankan di Indonesia ramai-ramai masih memberikan pendanaan untuk industri batu bara, jumlahnya mencapai Rp 89 Triliun. Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara dengan inisial BG di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman. Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan hal itu bisa membuka potensi tindak pidana korupsi. “Jika, pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/5). Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan bahwa hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain. “Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet,” lanjutnya. Sementara, pihak BNI sendiri telah memberikan jawaban yang disampaikan oleh Corporate Secretary BNI, Mucharom. ia menyatakan tidak bisa menjawab soal pendanaan terhadap grup perusahaan BG di Sumatera Selatan. Namun pihaknya mengakui bahwa proses pemberian dana telah melalui serangkaian proses yang mengedepankan prinsip good corporate governance dan compliance terhadap ketentuan regulator demi memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para nasabah maupun debitur. Sehingga seluruh aturan baik internal maupun eksternal terpenuhi. “Bagaimanapun kita harus realistis, energi fosil masih dibutuhkan masyarakat Indonesia. Adapun, penyaluran kredit kepada sektor batu bara hanya 2 persen terhadap total kredit BNI. Secara umum kredit kepada sektor batubara sampai dengan ini dalam posisi lancar,” kata Mucharom beberapa waktu lalu. (La Aswan)

Topik:

BNI