DPO Selama 6 Tahun, Buronan Kejati Maluku Ditangkap

wisnu
wisnu
Diperbarui 30 Mei 2022 10:48 WIB
Ambon, MI - DPO jaksa selama enam tahun di Ambon, itu, ditangkap Kejati Maluku. Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengungkapkan, pihaknya menangkapan terpidana korupsi Thomy Wattimena. DPO jaksa selama enam tahun di Ambon ini sebelumnya divonis empat tahun penjara. "Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," kata dia di Ambon, Senin (30/5). [caption id="attachment_426280" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi borgol. (Foto: Dok/Ist)[/caption] DPO jaksa selama enam tahun ini merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007. DPO jaksa selama enam tahun ini ditangkap di Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5). Thomy ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014. Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001. "Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi. Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, kemudian akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat.

Topik:

-