Kompolnas Sebut Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sudah Inkrah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juni 2022 10:25 WIB
Jakarta, MI - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Joshua Mamoto mengatakan, bahwa putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno dilakukan di era sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sudah inkrah. AKBP Brotoseno yang juga sebagai mantan Penyidik KPK adalah terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. "Kemudian ini sudah inkrah, dengan sanksi yang diberikan adalah berhenti selama satu tahun, permintaan maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri. Kemudian juga dialih tugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata Benny, Kamis (2/6). Benny pun mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, yang bersangkutan memang tidak diberhentikan karena dinilai masih dibutuhkan dan berprestasi. "Kemudian kami juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan ini ketika sidang kode etik ada rekomendasi dari atasan untuk tidak diberhentikan, karena masih dibutuhkan dan dinilai berprestasi. Nah disitulah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan," tutur dia. Kemudian, untuk hasil sidang kode etik terhadap Brotoseno itu pun disampaikan atau diteruskan kepada pimpinan Polri. "Hasil putusan sidang kode etik, tentunya disampaikan kepada Bapak Kapolri selaku atasannya langsung menyetujui atau tidak dan ternyata putusan ini sudah inkrah hingga sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan ya," ungkap Benny. Dengan begitu, Benny berharap agar Polri bisa lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan sidang etik terhadap anggota yang bermasalah. "Jadi memang menurut saya, Polri perlu peka ya. Ini jadi isu yang sensitif, karena ini juga menjadi kejahatan serius yang sangat disorot oleh publik, ketika putusannya ringan saja kita sudah lihat di media, ketika pengadilan mutus ringan saja sudah ribut. Oleh sebab itu, menurut kami kedepan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan," kata Benny. Diketahui, AKBP Brotoseno tak dipecat lantaran Polri mempertimbangkan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, hasil dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno sudah final. "Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," tutur Ferdy dalam keterangannya, Senin (30/5). Menurut dia, Penegakan Pelanggaran KEPP itu telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP. "Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelas dia. Adapun hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri itu mempertimbangkan sejumlah hal, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas dengan Nomor Putusan:1643-K/pidsus/2018 tanggal 14 November 2018. Brotoseno pun menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. "Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Dalam pada itu, AKBP R Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," Ferdy menandaskan. Sebelumnya, Polri memastikan mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi atas kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Dia sudah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta dalam perkara tersebut. "Jadi ya, AKBP Brotoseno telah menjalani hukuman pidana dan telah selesai. Terkait hal itu, kita sudah tanyakan kepada Div Propam Polri, nanti akan disampaikan hasilnya. Sampai sekarang belum. Sudah menjalani sidang kode etik, tapi nanti hasilnya kami sampaikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5). Ahmad belum merinci sanksi yang diterima oleh Brotoseno usai menjalani sidang etik. Dia memastikan akan menyampaikannya ke publik usai data yang diterimanya lengkap. "Sidang KKEP ya, Komisi Kode Etik Profesi," kata Ahmad. [Ode]