KPK Usut Korupsi Dana Fiktif LPDB KUMKM Jabar

wisnu
wisnu
Diperbarui 6 Juni 2022 13:12 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013. Namun, KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Kebijakan pimpinan, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. "Pengumuman resmi hal tersebut akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6). Setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut akan disampaikan kepada masyarakat. "Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan di call center 198," katanya. Dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga rasua itu juga memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6) yakni Kepala Divisi Bisnis II 2013 Asep Adipurna, Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna, dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Ali meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi itu untuk bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.