Pemberi Suap Bupati Langkat Jalani Sidang Tuntutan

wisnu
wisnu
Diperbarui 6 Juni 2022 19:15 WIB
Jakarta, MI - Pemberi suap bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa pemberi suap bupati, Muara Perangin Angin yang juga Direktur CV Nizhami itu. "Benar, hari ini Tim Jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6). Muara Perangin Angin merupakan terdakwa pemberi suap Terbit Rencana Perangin Angin terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. "(Sidang Muara Perangin Angin) Belum bisa dipastikan, kemungkinan setelah sidang Edy selesai," kata Staf Pusat Informasi PN Jakpus Nuriyah. Terkait kasus korupsi di Kabupaten Langkat itu, dalam dakwaannya Muara diduga menyuap Terbit sebesar Rp572 juta untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021. Menurut Tim Jaksa KPK, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4), Jaksa KPK Zainal Abidin menjelaskan uang suap dari Muara kepada Terbit diberikan melalui sejumlah pihak. Mereka adalah Kepada Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Iskandar Perangin Angin, yang juga merupakan kakak kandung Terbit; kontraktor Marcos Surya Abdi; kontraktor Shuhanda Citra; dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pada 18 Januari 2022, Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi. Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan uang itu kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit melalui Iskandar. Saat itu, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.  

Topik:

Terbit Rencana Perangin-angin pemberi suap