KPK Minta Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Koperatif
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
6 Juni 2022 17:00 WIB
![KPK Minta Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Koperatif](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220523-WA0010.jpg)
Jakarta, MI - Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, lembaganya meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, kooperatif.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/6).
Lembaga adhoc ini menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik.
Pihaknya, diakui Ali, saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, lembaga rasuah itu juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).
KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Periksa Ahli PT Qorina, KPK Sidik Korupsi Pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp 19 M Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.[Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juru-bicara-kpk-tessa-mahardika-sugiarto.webp)
Periksa Ahli PT Qorina, KPK Sidik Korupsi Pembangunan "Shelter" Tsunami di NTB Rugikan Negara Rp 19 M
1 jam yang lalu
Hukum
![Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun Sudah Diekspose KPK, Keterlibatan Artis Inisial P Menguat! PT Asuransi Bangun Askrida (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-askrida.webp)
Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun Sudah Diekspose KPK, Keterlibatan Artis Inisial P Menguat!
4 jam yang lalu