KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti Terkait IMB

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 14:20 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi untuk memeriksa kasus dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa (7/6). Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan salah satu bukti, yakni catatan khusus dari Haryadi Suyuti terkait izin mendirikan bangunan (IMB). "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS (Haryadi Suyuti) selaku Wali Kota untuk penerbitan izin IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6). Sejumlah lokasi yang digeledah oleh tim penyidik KPK, yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkot Yogyakarta. "Tim penyidik segera menganalisa dan melakukan penyitaan untuk bukti-bukti tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka," lanjutnya. Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Selanjutnya tersangka pemberi suap, yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Akibat perbuatannya, tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

KPK Summarecon Haryadi Suyuti Suap IMB