Sempat Ada Perlawanan, Eksekusi Rumah di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 24 Terlaksana

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 9 Juni 2022 10:10 WIB
Cilacap, MI - Eksekusi rumah di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 24, Cilacap, akhirnya terlaksana. Meski sempat ada perlawanan dari penghuni rumah, Ie Ping (Tergugat III), eksekusi berjalan sesuai jadwal. Rumah tersebut merupakan rumah sengketa, dan berdasarkan putusan pengadilan disebutkan bahwa pengadilan menolak eksepsi para tergugat, sehingga membatalkan jual beli bangunan rumah tinggal seluas 690 meter persegi di atas tanah negara seluas 1.100 meter persegi di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 24 Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Dan pihak yang menempati rumah tersebut harus mengosongkan rumah dan bangunan tambahannya. Eksekusi yang melibatkan personel keamanan dari Polres Cilacap dan Polsek Cilacap Selatan, kelurahan, dan Pokdar setempat dimulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Banyaknya barang yang ada di dalam rumah dan dikeluarkan untuk diangkut ke tempat lain yang sudah disediakan oleh pihak pemohon, serta keluar masuk mobil pikap, sempat menyita perhatian warga yang melewati jalan tersebut. Terlebih adanya truk Dalmas Polres Cilacap yang parkir di pinggir Jalan Mayjen Sutoyo sempat memperlambat arus lalu lintas. Kuasa hukum Irma Tjandra (Penggugat I), Robun Edi Ismanto melalui juru bicaranya, Ratman Al Poniman mengatakan pihaknya menjalankan putusan pengadilan, dan ini merupakan tugas negara. "Ada beberapa tempat untuk dilakukan eksekusi, namun pengadilan akan menyelesaikan satu persatu agar perkaranya tidak menumpuk," katanya. Bersama petugas keamanan, Poniman melaksanakan pengosongan rumah bukan tanpa halangan ataupun protes dari penghuni rumah, namun hal itu menurutnya wajar. "Perlawanan sah-sah saja dalam sebuah eksekusi. Karena apapun juga orang yang sedang bertempat tinggal tiba-tiba disuruh pergi, wajar kalau melakukan perlawanan. Namun mereka sudah menyadari, karena bagaimanapun juga ini adalah melaksanakan putusan pengadilan," ucapnya. Ditanya tempat untuk meletakkan barang-barang, Poniman menegaskan bahwa sudah disediakan. "Kita tetap menghormati hak orang lain. Jika ada permintaan di mana barang mau ditempatkan, kami fleksibel. Yang penting semua melaksanakan putusan pengadilan," katanya. Dia menambahkan, sebagai warga negara yang baik harusnya menghargai putusan pengadilan. "Diharapkan hari ini selesai dengan aman, dan bisa terlaksana dengan nyaman. Baik termohon maupun pemohon tidak ada kendala apapun dan semua dijalani dengan keikhlasan," tandas Poniman, sembari mengingatkan bahwa putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum. "Apabila nanti dari termohon melakukan upaya hukum lain, silakan diajukan," tutup Poniman. [Estanto]

Topik:

Cilacap Rumah