KPK Panggil Wabup Bogor Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juni 2022 14:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Bogor Iwan Setiawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6). Selain Iwan, KPK juga akan periksa saksi lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro; Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Khairul Amarullah; dan Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor, M Dadang Iwa Suwahyu. Tak hanya itu, KPK juga akan periksa saksi lain, yaitu staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; ajudan Bupati Bogor, Anisa Rizky Septiani alias Ica; Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dessy Amalia; pemilik CV Dede Print, Dede Sopian; serta wiraswasta, Lambok Latief. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Yasin dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap. Sementara tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021. Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.