Terbukti Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
16 Juni 2022 11:55 WIB
![Terbukti Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara](https://monitorindonesia.com/2022/02/IMG-20220201-WA0002.jpg)
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menututnya selama 20 tahun penjara.
Alex Noerdin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
"Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," jelas Hakim Yose Rizal dalam persidangan, Rabu (15/6).
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Menanggapi vonis ini, Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kliennya akan melakukan upaya banding. Dia menilai kliennya tidak menerima uang hasil korupsi.
"Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding," ungkap Walgus.
Topik:
Korupsi Pembangunan MasjidBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait