Apakah Ojol Berkendara Sambil Lihat Google Maps akan Ditilang?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juni 2022 14:55 WIB
Jakarta,MI - Korlantas Polri sedang melakukan Operasi Patuh 2022 yang dimulai 13 hingga 26 Juni 2022. Salah satu target prioritas operasi yakni menggunakan ponsel atau handphone ketika berkendara. Kemudian, bagaimana bagi pengemudi ojek online (ojol) yang seringkali melihat google maps saat berkendara? Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya menjelaskan pengemudi ojek online yang berkendara sambil melihat google maps tidak akan diberi tindakan tilang. Tetapi, pengendara tersebut harus tetap fokus dalam mengemudi. “Benar tidak akan ditilang,” terang Made kepada awak media, Rabu (15/6/2022). Made kembali menjelaskan larangan penggunaan ponsel ketika mengemudi diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi. Adapun penjelasan penuh kosentrasi di sini yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi. Berikut sasaran prioritas ketika pemberlakuan Operasi Patuh Jaya 2022; 1. Menggunakan ponsel saat berkendara. 2. Pengemudi di bawah umur. 3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. 4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara. 5. Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. 6. Melawan arus. 7. Melebihi batas kecepatan. 8. Knalpot kendaraan tidak standar.

Topik:

Polisi ojol