Bupati Muna Akui Adiknya Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN Koltim 2021

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Juni 2022 13:26 WIB
Jakarta, MI - Setelah mangkir dari panggilan, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba akhirnya menghadiri pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (20/6) kemarin. Rusman diketahui hadir sebagai saksi atas dugaan kasus uap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021. Rusman mengakui bahwa adiknya bernama L M Rusdianto Emba yang juga seorang pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2021. "Iya," kata Rusman Emba usai diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Selasa (21/6). KPK sebelumnya, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN tersebut. Sebagai penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar. Sementara itu, sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur. Dia juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021. Untuk Ardian dan La Ode M Syukur Akbar saat ini juga sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ardian didakwa menerima suap bersama-sama dengan La Ode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke sebesar Rp 2,405 miliar dari Andi Merya dan L M Rusdianto Emba. Lebih lanjut, Rusman Emba mengaku tidak pernah bertemu dengan Ardian maupun Andi Merya. "Tentang pernah ketemu Ardian, saya tidak pernah ketemu Ardian. Kemudian apakah saya pernah ketemu Andi Merya? Saya tidak pernah ketemu," ujarnya. Ia juga tidak mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna bersama dua orang tersebut dalam kasus dana PEN. "Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri," kata Rusman Emba yang mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik. KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima. Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan oleh KPK pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.