Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati pada 10 Militan Terkait Tuduhan Teror

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2022 13:20 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Mesir pada Selasa (28/6) menjatuhkan hukuman mati pada 10 militan yang dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait teror. Dilansir dari kantor berita AFP, Rabu (29/6/2022), kesepuluh orang itu yang didakwa "memimpin sebuah kelompok yang dikenal sebagai Brigade Helwan", dinyatakan bersalah melakukan aksi teror, termasuk menembaki sebuah kendaraan polisi. Demikian disampaikan sebuah sumber pengadilan kepada AFP. Putusan yang masih digugat banding itu mendapat kecaman dari Amnesty International, yang menggambarkannya sebagai "penghinaan terhadap keadilan" yang dihasilkan dari "proses yang sangat tidak adil." Orang-orang itu dihukum mati sehubungan dengan peristiwa yang terjadi antara Agustus 2013 dan Februari 2015 -- periode di mana terjadi lonjakan serangan, terutama yang menargetkan pasukan keamanan, menyusul penggulingan presiden Mohamed Morsi oleh militer Mesir. Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara kepada 205 orang lainnya dalam kasus yang sama, mulai dari 10 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. Sejak menjabat pada tahun 2014 - setahun setelah memimpin penggulingan Morsi - Presiden Abdel Fattah al-Sisi telah memimpin tindakan keras massal terhadap para Islamis dan pembangkang, dengan memenjarakan ribuan orang. Pengadilan Mesir secara rutin menjatuhkan hukuman mati atau hukuman penjara yang lama setelah pengadilan massal yang menuai kecaman dari PBB dan organisasi-organisasi hak asasi manusia.

Topik:

Hukuman Mati