Mahfud MD Dukung Polri Tangkap Lagi Tersangka Kasus Penipuan Investasi KSP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti bebasnya Henry Surya dan June Indria. Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. "Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi engan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya seperti dikutip Monitor Indonesia.com, Rabu (29/6). Mahfud menyebut, dua tersangka tersebut dilepaskan karena masa penahanannya yang telah habis. Namun, dia meminta Bareskrim kembali menangkap dua tersangka tersebut. "Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," tuturnya. Untuk itu, Mahfud MD mendukung penuh pihak kepolisian menangkap lagi para tersangka dalam kasus itu. "Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," pungksnya. Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan). "Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN (Luar Negeri)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022). "Di samping itu kita minta wajib lapor, seminggu dua kali sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," imbuhnya.
Berita Terkait