Wakapolri Bakal Pimpin Sidang KKEP PK Mantan Terpidana Korupsi AKBP Brotoseno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2022 17:00 WIB
Jakarta, MI - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bakal pimpin sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno. Sidang PK itu akan digelar setelah tim peneliti yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selesai bertugas. "Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS (Brotoseno) adalah Bapak Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (29/6). Dedi menambahkan bahwa tim sidang itu akan diikuti oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri selaku Wakil Ketua Komisi, lalu Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Putusan sidang KKEP PK nanti dapat berupa, mengukuhkan sanksi putusan sidang KKEP atau memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. Keseluruhan hasil sidang itu akan bersifat mengikat dan tidak bisa ditinjau ulang. "Apa yang sudah diputuskan Pak Wakapolri, tok final dan mengikat. Selesai itu, final itu sudah tidak ada lagi," jelasnya. Sebelumnya, Kapolri telah merevisi dua perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira Polri, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi. Dalam Pasal 83 ayat 1 Perkap 7/2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila dalam putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau KKEP banding terdapat kekeliruan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang. Brotoseno merupakan perwira menengah (Pamen) Polri yang berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Namun, ia tak dipecat oleh Korps Bhayangkara dalam sidang etik yang telah digelar 2020 lalu.
Berita Terkait