PPATK: Transaksi ACT Mengindikasikan Berkaitan dengan Aktivitas Terorisme!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2022 22:10 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menduga transaksi yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengindikasikan berkaitan dengan kegiatan terorisme. PPATK, kata Ivan telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/7). Tak hanya itu, Ivan juga mengaku bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan yang dihimpun tersebut. Salah satunya, menurut Ivan, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan itu. "Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," jelasnya. Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah membuka penyelidikan atas masalah pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan masalah tersebut. Namun Dedi belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan awal ini. "Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi. Menanggapi hal itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ada bantuan ke teroris seperti yang telah dituduhkan oleh PPATK. Ibnu pun mempertanyakan pernyataan PPATK yang mengklaim telah menemukan indikasi transaksi keuangan ACT berkaitan dengan kegiatan terorisme. "Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu, kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang, kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana," kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7) di Jakarta.

Topik:

PPATK ACT