Desak Tuntaskan Tiga Pelanggaran Lembaga ACT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2022 11:45 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah tidak bisa duduk manis membiarkan kasus ACT menguap secara alamiah. Namun harus tuntaskan tiga pelanggaran pada lembaga ACT. "Dari kasus ini ACT melanggar tiga hal sekaligus, " tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/7). Pelanggaran ACT, menurut Riko berupa pelanggaran etik, administrasi dan pidana. Ketiganua harus diselesaikan pemerintah. Pelanggaran etik, sambung Riko terkait asas kepatutan pengelola ACT dalam persoalan gaji. Seberapa pantas gaji bagi seluruh personil ACT.. "Gaji ratusan juta untuk lembaga kemanusiaan tidaklah patut. Karena niat masyarakat itu menitipkan bantuan, bukan utk kemewahan pengelola, " pungkasnya. Hal itu, menurut Riko bukan berarti pekerja lembaga kemanusiaan harus kerja bhakti. Namun ukuran kewajaran dan kepatutan perlu kehati-hatian yang dalam. Sedangkan pelanggaran administrasi, menurut Riko diletakan pada tertib pelaporan dan penyebaran hasil pelaporan. Hal itu diatur dalam regulasi terkait pertanggungjawaban dana. "Sedangkan pelanggstan pidananya pada penyelewengan dana bantuan, " pungkasnya. Terkait semua itu, Riko mendesak pihak ACT koperatif dan terbuka. Tidak sungkan untuk melakukan koreksi internal. Agar oknum yang bermasalah bisa bertanggung jawab. "Pemeritnah juga harus ambil peran besar. Periksa dan beri sanksi tegas. Bukan diam saja, " tutur Riko. Bahkan, tambah Riko jika terindikasi berafiliasi dengna gerakan terlarang perlu pembubaran dan tindakan tegas. Agar tidak merusak kepercayaan publik. Lebih lanjut Riko menilai kasus ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah menguatkan pengawasan. Melakukan monitoring yang lebih ketat dan periodik.

Topik:

ACT