Dewas KPK: Sidang Etik Lili Tertutup Tetapi Putusan Terbuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2022 12:25 WIB
Jakarta, MI -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sidang etik dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bersifat tertutup namun terbuka untuk putusan. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan masyarakat cuma bisa melihat persidangan itu saat putusan tiba. Agenda sidang lain bersifat tertutup. "Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Albertina dalam keterangannya seperti dikutip Monitorindinesia.com, Selasa (5/7). Albertina menambahkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran etik itu paling lama berlangsung selama 60 hari kerja. "Ada waktu dalam Perdewas (Peraturan Dewan Pengawas), paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus," katanya. Albertina mengatakan lamanya persidangan etik tidak bisa disamakan. Tiap perkara punya kesulitan berbeda untuk pembuktian dari para saksi yang dihadirkan. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Dewas KPK. Merujuk pada laporan itu, Lili dan keluarganya disebut mendapatkan tiket untuk menonton pergelaran MotoGP Mandalika selama tiga hari pada 18-20 Maret 2022. Harga tiket itu Rp 2,82 juta per orang. Lili juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan 16-22 Maret 2022. Tarif kamar itu dibanderol Rp 3-5 juta per malam. Proses pemesanan tiket dan kamar hotel itu disebut melalui Mitra Tours and Travel, cucu perusahaan PT Pertamina. Mitra Tours kemudian mengirimkan tagihan tiket dan akomodasi itu ke pejabat Pertamina. Lili hingga saat ini belum memberikan tanggapan baik mengenai kasus penerimaan tiket MotoGP atau kabar pengunduran dirinya.