KPK Selidiki Aset Hasil Dugaan Kasus Pencucian Uang Wali Kota Ambon

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juli 2022 13:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Aset dugaan hasil pencucian uang Richard Louhenapessy didalami melalui pemeriksaan dua saksi pada Senin (4/6). Kedua saksi tersebut, yakni pihak swasta, Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Leberina Louisa Evelien. Kedua saksi diduga mengetahui aset serta jumlah uang korupsi mantan Wali Kota Ambon itu. "Keduanya didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7). "Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Wali Kota Ambon," imbuhnya. Sementara itu, seorang saksi tidak memenuhi panggilan KPK, yakni Fahri Anwar. Dengan demikian penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan. "Fahri Anwar selaku saksi tidak hadir tanpa konfirmasi. Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi koperatif hadir memenuhi panggilan KPK," pungkasnya. Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri. Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.