KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2022 15:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terus mengusut sejumlah aset bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan. Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso yang merupakan ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman itu turut diperiksa KPK pada hari Senin (4/7) kemarin. "Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (5/7). Materi serupa juga didalami tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Yakni Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut, serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari unsur swasta. "Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan dijadwal ulang," terang Ali. Pada Senin (25/4) lalu, KPK telah memanggil Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida selaku putri dan istri dari Nurhadi untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset Nurhadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (16/4). KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan. KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya. "Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat (16/4). "Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU," sambungnya. Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.