KPK Diminta Tak Takut Panggil Sri Mulyani atas Kasus Korupsi DID Tabanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juli 2022 13:40 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu memanggil saksi Sri Mulyani dalam kasus korupsi DID Tabanan, Bali. Pasalnya, kata Kurnia, jika KPK bisa kembangkan mungkin akan terungkap kasus daerah lainnya. "Jadi aneh KPK mengabaikan kehadiran saksi Sri Mulyani dipersidangan, KPK seharusnya tak takut lagi memanggil Sri Mulyani itu," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (13/7). Kurnia menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putri Eka Wiryastuti dalam gratifikasi suap ke pejabat Kementerian Keuangan merupakan pengembangan kasus terdahulu persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta . Sementara dalam persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali juga terungkap keterangan bahwa terdakwa mantan Bupati Tabanan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat itu, ia menyatakan bahwa ada keterlibatan saksi Sri Mulyani selaku Staf Pengadministrasi Umum Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus IPDN Jatinangor Sumedang yang berafiliasi sebagai Perguruan Tinggi Ikatan Dinas Kementerian Dalam Negeri RI yang kemudian hari ternyata dipindahtugaskan sebagai pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta karena mengikuti tempat tinggal suaminya salah seorang Direksi BUMD Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," jelas Kurnia. Namun hingga saat ini, lanjut Kurnia, ia belum bisa dihadirkan sebagai saksi yang mungkin berkaitan memperlancar proses pencairan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 saat itu Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan, Bali. Sebagaimana diketahui, bahawa dalam kasus Tipikor Gratifikasi dan Suap Pencairan DAK dan DID melibatkan hasil pemeriksaan Audit keuangan Pemerintahan Daerah BPK RI sesuai Undang-Undang Keuangan Negara. Kurnia menduga, saksi Sri Mulyani berperan dalam Gratifikasi dan suap Bupati Tabanan karena yang bersangkutan punya jaringan Alumni IPDN seluruh Indonesia. Karena banyak para pejabat Pemerintahan Daerah adalah lulusan IPDN. "Dugaan saya, saksi Sri Mulyani bisa berperan sebagai orang yang menghubungkan I Dewa Nyoman Wiraatmaja dengan pejabat Kementerian Keuangan atau Sri Mulyani yang berperan mengamankan Laporan Keuangan Permintaan DID Kabupaten Tabanan, Bali, agar berjalan lancar dan cair segera," ucapnya. "Sehingga kesaksian Sri Mulyani dibutuhkan dalam mengungkapkan Mafia Anggaran APBN dan APBD dalam persidangan apalagi yang bersangkutan sekarang menjadi pegawai BPK RI," sambungnya. Kemudian, dalam kasus Gratifikasi dan suap Kabupaten Lampung Tengah, menurut Kurnia, juga terjadi secara bersamaan dengan Kabupaten Tabanan, Bali. "Dan bila KPK bisa kembangkan mungkin akan terungkap kasus daerah lainnya. Jadi aneh KPK mengabaikan kehadiran saksi Sri Mulyani dipersidangan," pungkasnya Kurnia Zakaria. Sebelumnya, Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberikan suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," seperti tertuang dalam surat dakwaan. Dikutip dari surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan. Jaksa, dalam dakwaan Duit suap itu diduga diberikan secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017. Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018. Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman didakwa melanggar Pasal Pasal 5 dan Lasal13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Ode]

Topik:

KPK Sri Mulyani BPK Korupsi DID Tabanan