Soal Upaya Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ini Penjelasan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2022 19:45 WIB
Jakarta, MI - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Kamis (14/7), Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Propinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Kepala daerah ini adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Hal merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua. Namun, kata Ali, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan Tim Penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif. "Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (16/7) malam. Oleh karenanya, lanjut Ali, KPK mengimbau pada pihak dimaksud untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan Tim Penyidik. Menurut Ali, kepada tersangka yang tidak koperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO. Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang. "Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," harap Ali. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada Tersangka. "KPK  mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan Tim Penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," jelasnya. Selain itu, ia juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi.

Topik:

KPK