Polri Gelar Perkara Kasus ACT

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Juli 2022 15:30 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelumnya, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. "Hari ini (Senin) gelar perkara ACT," terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin (25/7). Masih dari keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka. "ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang," tuturnya. Menurut Whisnu gelar perkara ini nantinya akan diikuti oleh Divisi Propam Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik). "Dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum," ujarnya. Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi ketika penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Topik:

Perkara Kasus ACT