KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juli 2022 12:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. "Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7). Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. Untuk itu KPK meminta Maming menyerahkan diri sehingga pengusutan perkara ini tidak terkendala. "KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," kata Ali. Sebagai informasi, Mardani Maming diproses KPK lantaran diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021 terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Topik:

KPK Mardani Maming