Semakin Terang! Kuasa Hukum Menduga Brigadir J Dianiaya Hingga Dibawa ke Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juli 2022 15:00 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan mengungkapkan, beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta. Kuasa hukum melanjutkan, hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga. "Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu (27/7). Selanjutnya, dalam melakukan autopsi ulang melibatkan banyak pihak. Antara lain, TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk. "Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," beber Jhonson. Adapun dalam pelaksanaan autopsi ulang, kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaannya.

Topik:

Kuasa Hukum Autopsi ulang jenazah Brigadir J