Joki Penyaluran KUR BRI Cijantung Raup 1 Juta Per Data Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 17:06 WIB
Jakarta, MI - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan BRI Cijantung, Jakarta Timur yang mengakibatkan terjadinya kerugian melalui perbuatan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,1 miliar lebih, ternyata memanfaatkan jasa Joki (pihak ketiga) dalam mencari/menghimpun data-data nasabah pemohon kredit fiktif. Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa Revan Janu T (Pegawai BRI Cijantung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7). Persidangan yang digelar melalui majelis hakim diketuai Riyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi Muliani Lestari dari Kejari Jaktim. Dalam mjenjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, saksi Putra Satria Andika pada keterangannya mengatakan bahwa dirinya diperintahkan terdakwa Revan Janu T untuk mencari data nasabah. “Saya hanya joki yang diberikan antara Rp 500 hingga Rp 1 juta rupiah atas per data nasabah. Kemudian data itu saya serahkan kepada Revan Janu T,” terang saksi dalam kesaksiannya seraya menambahkan bahwa hal itu terjadi pada tahun 2019. Saksi Putra Satria juga mengaku dari hasil per-jokian itu, dia mendapatkan data nasabah yang dijadikan oleh terdakwa untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro dengan data tersebut sebanyak 6 nasabah. Sementara dua saski lainnya, yaitu Rizky da Maini menerangkan bahwa keduanya diperintahkan oleh terdakwa untuk mencari data nasabah seakan-akan mengajukan KUR di BRI Cijantung, Jaktim. Dan kedua saksi diimingi-imingi oleh terdakwa Revan akan mendapatkan fresh money apabila bisa mendapatkan data pendukung untuk pengajuan KUR Mikro. “Saya dapat data nasabah sebanyak 50 orang, dan ibu saya (saksi Maini-red) mendapat data nasabah 20 orang ,” kata Rizki dalam kesasksiannya menjawab pertanyaan majelis hakim. Hal kesaksian yang sama juga dikatakan oleh saksi Maini. Dikatakan Maini, bahwa buku tabungan maupun kartu ATM atas data nasabah yang datanya didapat oleh terdakwa Revan dari kedua saksi, ada dan dikuasai oleh Revan Janu T. Perlu diketahui bahwa terdakwa Revan Janu T didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Unang No.31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

BRI KUR Joki