PT Citilink Indonesia Diadukan ke Disnaker Tangerang
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 Juli 2022 18:07 WIB
![PT Citilink Indonesia Diadukan ke Disnaker Tangerang](https://monitorindonesia.com/2021/02/Inaugural-Flight-Citilink-Rute-HLP-TTE-25022021.jpeg)
Jakarta, MI - Mulia Siregar menyampaikan permintaan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Tangerang guna memediasikan pertikaiannya dengan pihak PT Citilink Indonesia pada hari ini, Kamis (28/7) siang.
Kedatangan Siregar diterima oleh Mira Widiasari (Kepal Seksi Oengupahan & Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan Tirama Pasaribu SSos (Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrail).
Siregar didampingi oleh advokat Guntur M. Pangaribuan dan Albert Kuhon. “Kita sudah mengundang manajemen PT Citilink Indonesia, dan dua kali mengirimkan somasi. Tapi mereka bergeming,” kata Kuhon kepada wartawan, Kamis (28/7).
Kuhon menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dan menggugat PT Citilink Indonesia melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). Perundingan bipartit sejauh ini sudah tidak menghasilkan titik temu. “Namun, sesuai dengan peraturan perundangan, kami harus minta Disnaker buat memediasikan terlebih dahulu,” ujar advokat itu.
Kasus perselisihan hubungan industrial itu bermula ketika PT Citilink Indonesia mendadak menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pertengahan April 2022. Sebelumnya, berkali-kali Siregar dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.
“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar advokat Albert Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.
Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.
Kuhon bersama advokat Guntur Manumpak Pangaribuan yang mendampingi Mulia Siregar, sudah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Mereka minta, PT Citilink Indonesia memenuhi kewajibannya kepada Drs Lidson Mulia Siregar sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak. “Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.
Menuntut hak
Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan) dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.
Sejauh ini Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar.
Padahal Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
Advokat Albert Kuhon lagi-lagi mengingatkan agar PT Citilink Indonesia memenuhi kewajiban kepada Drs Lidson Mulia Siregar. Supaya isu-isu sensitif di lingkungan Citilink tidak perlu terungkap ke publik.
“Kita akan proses secepatmnya. Dimulai dengan meminta klarifikasi hasil pertemuan bipartit,” ujar Tirama Pasaribu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Manfaatkan DBHCHT Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Make Up Artis kepada Pencaker Bersertifikat BNSP Bupati Blitar, Rini Syarifah bersama Kadisnaker, Tavip Wiyono dan para peserta pelatihan. (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bupati-blitar-2.webp)
Manfaatkan DBHCHT Disnaker Blitar Gelar Pelatihan Make Up Artis kepada Pencaker Bersertifikat BNSP
22 Juli 2024 20:29 WIB
Ekonomi
![Tunggakan Gaji Eks Karyawan Tak Dibayar, Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Direksi DAMRI Dimana? Bus Damri (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tunggakan-gaji-eks-karyawan-tak-dibayar-rasa-kemanusiaan-dan-tanggung-jawab-direksi-damri-dimana.webp)
Tunggakan Gaji Eks Karyawan Tak Dibayar, Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Direksi DAMRI Dimana?
1 Juli 2024 13:19 WIB
Metropolitan
![256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-disnakertransgi-dki-jakarta-hari-nugroho.webp)
256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun
30 April 2024 17:07 WIB
Metropolitan
![Tahun Ini Rencana Pemprov DKI Bangun Dua SPKL, Salah Satunya di Balai Kota Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-disnakertransgi-dki-jakarta-hari-nugroho.webp)
Tahun Ini Rencana Pemprov DKI Bangun Dua SPKL, Salah Satunya di Balai Kota
27 April 2024 14:18 WIB
Nusantara
![Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR Kadisnakertrans Malut, Marwan Polisiri (Foto: MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-dinas-nakertrans-malut-marwan-polisiri.jpg)
Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR
31 Maret 2024 12:19 WIB
Ekonomi
![Harga Tiket Pesawat Garuda, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari dan Wings Abadi Tak Masuk Akal, KPPU Bertindak! Sayap pesawat Garuda Indonesisa (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8491ecf1-9150-458e-b771-65532280fac3.jpg)
Harga Tiket Pesawat Garuda, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari dan Wings Abadi Tak Masuk Akal, KPPU Bertindak!
16 Maret 2024 16:31 WIB