Warga Harus Lebih Berani Tanyakan Kartu Identitas Anggota Kepolisian yang Merazia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 00:02 WIB
Jakarta, MI - Warga diminta harus lebih berani menanyakan kartu identitas anggota kepolisian yang merazia, sebab baru-baru ini, viral di media sosial Polisi gadungan di Jakarta yakni di sekitar Roxy, Cideng, Jakarta Pusat. Seorang tersebut memakai seragam polisi dan menghentikan kendaraan untuk meminta surat-suratnya. Dimana pelaku melakukan aksinya dengan modus tersangka mempersiapkan dirinya terlihat seperti anggota Polri, baju Polisi tersebut dibeli pelaku beserta alat kelengkapannya. Termasuk pelaku melakukan kegiatan-kegiatan dengan menyerupai anggota Polri seperti mengatur jalan, memberhentikan kendaraan yang melanggar dan sebagainya bahkan melakukan pungutan liar, pemerasan pada pengendara kendaraan. Memurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, hal ini adalah perbuatan pidana dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sekaligus penipuan. "Polisi gadungan atau orang yang mengaku-mengaku sebagai polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana berupa pemerasan dan penipuan, karena pelaku lebih menggunakan "nama palsu” sebab memakai nama yang bukan namanya sendiri, sedangkan “keadaan palsu” misalnya mengaku dan bertindak sebagai anggota kepolisian, yang sebenarnya ia bukan seorang polisi," kata Azmi Syahputra saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (2/8). Lebih lanjut, menurut Azmi, unsur penipuan yang dikatakan memakai keadaan (pribadi) palsu yaitu apabila si pelaku itu bersikap seakan-akan padanya ada suatu kekuasaan, kewenangan, martabat, status, atau jabatan yang sebenarnya tidak dimilikinya, atau mengenakan pakaian seragam tertentu, tanda pengenal tertentu yang dengan mengenakan hal itu. "Orang lain akan mengira bahwa ia mempunyai suatu kedudukan/pangkat tertentu yang mempunyai suatu kekuasaan atau kewenangan, dalam hal ini pelaku memperkenalkan dirinya sebagai pejabat kepolisian, karenanya Polisi gadungan ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 jo 368 KUHP," jelas Azmi Syahputra. Apalagi, tegas Azmi, jika orang tersebut telah melakukan membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, Polisi gadungan juga bisa dikenakan pasal lain sebagai perbuatan berlanjut tergantung dari rentetan perbuatan yang dilakukan oleh Polisi gadungan tersebut. Karenanya terkait fenomena ini, Azmi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati -hati terutama bersikap lebih berani jika ketemu petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas Polisi apalagi petugas yang menghentikan, memeriksa dan meminta macam-macam pada tempat-tempat yang tidak lazim ada petugas, apalagi tempat sepi, gelap dengan mengaku mengaku sebagai anggota Polisi. "Jangan takut untuk mendokumentasikan pelaku (divideokan) dan menanyakan langsung terkait surat tugas atau id card, termasuk identitas pembanding lainnya dari petugas tersebut termasuk jika perlu di konfirmasi pada nomor telpon kantor kepolisan nama orang tersebut, guna menghindari jadi korban dari polisi gadungan, termasuk tangkap pelakunya dan serahkan ke kantor polisi terdekat pelaku polisi gadungan tersebut guna penegakan hukum yang tegas," tutup Azmi Syahputra.
Berita Terkait