Mega Korupsi Rp78 Triliun, Siapa Menyusul Tersangka Surya Darmadi dan Bekas Bupati Inhu?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Agustus 2022 21:51 WIB
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group (DPN) Surya Darmadi tersangka korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sekaligus tersangka dalam tindak pidana pencucian Uang (TPPU). “Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan tersangka SD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (1/8). DIjelaskan, untuk korupsi penyerobotan lahan ini, Kejagung turut menetapkan bekas bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Ketut menerangkan, saat ini tersangka Thamsir sedang menjalani vonis pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu. Sedangkan tersangka Surya Darmadi berstatus buron KPK. Kejagung menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Thamsir dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejakgung menjelaskan rekonstruksi perkara: bahwa Surya Darmadi adalah pemilik DPG (PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani). SD melakukan kesepakatan dengan RTR selaku bupati (1999-2008) memuluskan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahannya. Kemudian memudahkan persyaratan penerbitan HGU semua perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu yang berada di atas lahan HPK (hutan produksi yang dapat dikonversi), HPT (hutan produksi terbatas), dan HPL (hutan penggunaan lainnya) dengan membuat kelengkapan izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip dan amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Dijelaskan, DPG hingga kini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana diamanatkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. DPG dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yakni hilangnya hak-hak masyarakat Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya (namun kemudian diserobot Surya Darmadi), serta rusaknya ekosistem hutan. Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun. (Paruntungan)