Rugikan Negara Rp78 Triliun, Aset Duta Palma Group Dibekukan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 01:05 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau yang melibatkan PT Duta Palma Group berdampak pada aset milik Surya Darmadi (SD) yang kini dibekukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi, sang pemilik PT Duta Palma Group kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi yang kerugian negara Rp78 triliun itu. "Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Tak hanya itu, Kejagung juga kini masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, kata Febrie, bos Duta Palma Group itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut "Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya," kata Febrie. Dalam kasus ini, selain Surya Darmadi (DS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka. Ia diduga melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan. Perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD). "Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sebagai informasi, dua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Raja Thamsir Rachman (RTR) kini sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.