LPSK: Bharada E Bukan Sniper, Kombes Budhi: Bharada E Penembak Nomor 1, Jadi Mana yang Benar?

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Agustus 2022 16:15 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru soal Bharada E tersangka kasus dugaan pembunuhan atas tewasnya Brigadir J. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah penembak yang mahir dan bukan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. “Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat penugasan) Bharada E ini sopir, kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” kata Edwin kepada wartawan, Kamis (4/8). Edwin menjelaskan, latar belakang Bharada E itu didapat berdasarkan konfirmasi dari pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut. “Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,” ucapnya. Edwin mengatakan, perihal keterangan untuk menembak Bharada E dikonfirmasi pihaknya. Menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sniper. Menurut Edwin, Bharada E bukan penembak ulung seperti yang selama ini diberitakan. “Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper. Informasi yang kami peroleh dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu sajalah,” jelasnya. Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktu nya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak. "Terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022," tuturnya. Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan tersebut masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK. Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut. "Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," kata Edwin. Terkait apa yang diperoleh LPSK, berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Polres Jakarta Selatan yang menyebut Bharada E bukan penembak biasa. Dalam konferensi pers pada Selasa (12/7) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Bharada E bukan penembak biasa, ia tercatat sebagai Tim Penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob. “Di Resimen Pelopornya, dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1, di Resimen Pelopor. Ini yang kami dapatkan,” kata Kombes Budhi saat jumpa pers di Polres Jaksel, Selasa (12/7). Bahkan Budhi juga mengatakan Bharada E sebagai pelatih vertical rescue di Resimen Pelopor tersebut. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.